English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KOLOM PENCARIAN

LABEL

Minggu, 05 Desember 2010

UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARAAN

Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian pengendara saat dijalan karena mereka kerap menggunaan ponsel ketika tengah mengendarai kendaraan bermotor telah memaksa aturan
Undang-undang dikeluarkan dengan cukup tegas.
Tindakan tegas itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.
Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang
menyebutkan,''Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)''.
Sebagian peneliti bahkan menyebutkan bahwa
menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor ini lebih berbahaya dengan pengemudi mabuk, pasalnya konsentrasi pengendara akan terpecah ketika mereka menggunakan ponsel saat
mengendarai kendaraan dan ini bisa
membahayakan dirinya dan orang lain.
Sebelumnya, Presiden Amerika, Barrack Obama juga telah mengeluarkan larangan resmi yang menegaskan kepada para pegawai pemerintah untuk tidak menggunakan ponsel (baik menggunakan SMS maupun bertelepon) saat mereka berada pada kendaraan pemerintah maupun ketika sedang melakukan tugas negara dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar