English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KOLOM PENCARIAN

LABEL

Minggu, 28 Agustus 2011

LAFAZH NIAT ZAKAT FITRAH

1. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri.
ُﺖْﻳَﻮَﻧ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ﺎًﺿْﺮَﻓ ْﻰِﺴْﻔَﻧ ْﻦَﻋ ِﻪﻠﻟِ ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat Fitrah untuk Istri. ُ
ﺖْﻳَﻮَﻧ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ﺎًﺿْﺮَﻓ ْﻲِﺘَﺟْﻭَﺯ ْﻦَﻋ ِﻪﻠﻟِ ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala.
3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan. ُ
ﺖْﻳَﻮَﻧ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ْﻦَﻋ ْﻱِﺪَﻟَﻭ … / ْﻲِﺘْﻨِﺑ … ﺎًﺿْﺮَﻓ ِﻪﻠﻟِ ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala.
4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili.
ﺖْﻳَﻮَﻧ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ْﻦَﻋ (..…) ﺎًﺿْﺮَﻓ ِﻪﻠﻟِ ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala.
5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya. ُ
ﺖْﻳَﻮَﻧ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ْﻰِّﻨَﻋ ْﻦَﻋَﻭ ِﻊْﻴِﻤَﺟ ﺎَﻣ ْﻰِﻨُﻣَﺰْﻠَﻳ ﺎًﺿْﺮَﻓ ﺎًﻋْﺮَﺷ ْﻢُﻬُﺗﺎَﻘَﻔَﻧ ِﻪﻠﻟِ ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’ala.

Jumat, 19 Agustus 2011

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari
pada akhir bulan Ramadhan
(malam 1 Syawwal) dengan
syarat-syarat yang sudah ditentukan . Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah Dasar wajib zakat fitrah: ﻝﻮﺳﺭ ّﻥﺃ ﺮﻤﻋ ﻦﺑﺍ ﻦﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰّﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﻣ ﺮﻄﻔﻟﺍ ﺓﺎﻛﺯ ﺽﺮﻓ ﺎﻋﺎﺻ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﻥﺎﻀﻣﺭ ﺮﻴﻌﺷ ﻦﻣ ﺎﻋﺎﺻ ﻭﺃ ﺮﻤﺗ ﻦﻣ ﺮﻛﺫ ﺪﺒﻋ ﻭﺃ ّﺮﺣ ّﻞﻛ ﻰﻠﻋ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﻦﻣ ﻰﺜﻧﺃ ﻭﺃ ) ﻢﻠﺴﻣ ﻩﺍﻭﺭ )
“Diriwayatkan dari Sayyidina
Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan“
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan
hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang
meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di
malam 1 Syawwal tidak
diwajibkan baginya zakat fitrah. Yang dimaksud mampu
yaitu, memiliki harta lebih
dari:
1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal).
2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi
yaitu:
1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
4. Istri yang sah.
5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
6. Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk
daerah setempat. Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan
zakat fitrah ketika harta
terbatas. Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan
berikut :
1. Dirinya sendiri.
2. Istri.
3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4. Anak yang belum baligh.
5. Ayah yang tidak mampu.
6. Ibu yang tidak mampu.
7. Anak yang sudah baligh dan
tidak mampu (secara fisik dan
materi).
Jika kelebihan harta tersebut
kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan. Waktu mengeluarkan zakat
fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika
mendapati sebagian dari bulan
Ramadhan dan sebagian dari
bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu
mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya
tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak
menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu
mengakhirkan hingga
terbenamnya matahari 1
Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat. Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri: َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ُﺖْﻳَﻮَﻧ ِ
‎ ‎ ﻪَّﻠِﻟ ﻲِﺴْﻔَﻧ ْﻦَﻋ ِﺮْﻄِﻔﻟْﺍ َ
ﻰﻟﺎَﻌَﺗ
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang
lain: َ
ﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ُﺖْﻳَﻮَﻧ ْ
‎ ‎ﻦَﻋ ِﺮْﻄِﻔﻟْﺍ ٍﻥَﻼُﻓ ْﻭَﺃ
َﻰﻟﺎَﻌَﺗ ِﻪَّﻠِﻟ ْﺔَﻧَﻼُﻓ
(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena
Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua
mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya:
1. Men-tamlik makanan pokok
kepadanya (memberikan
makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah:
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika
menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan
kembali ketika diserahkan
kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan
ketika menyerahkan kepada
wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah
diniatkan ketika menyerahkan
kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika
memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil
meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada
orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum. Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang
dibentuk oleh masjid, pondok,
LSM, dll (bukan BAZ) bukan
termasuk amil zakat karena
tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa
mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah
kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya
matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada
fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi,
sedangkan realita yang ada
mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana
keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

Kamis, 18 Agustus 2011

7 KELEBIHAN SAHUR MENURUT RASULULLAH SAW

Sahur adalah waktu yang mustajab untuk berdoa dan
Allah SWT tidak akan menolak do'a hamba. Bagi mereka yang bersahur Allah SWT akan memberi keuntungan yang berlipat ganda. Selain daripada memperoleh kekenyangan dan kekuatan untuk mengerjakan ibadat puasa pada saat siangnya, mereka juga akan memperoleh berkat yang diturunkan sepanjang hari mereka melaksanakan ibadat tersebut.
Berikut adalah tujuh kelebihan bersahur di bulan Ramadhan.
1. Nabi S.A.W bersabda yang artinya : Bersahurlah kamu karena sesungguhnya bersahur itu adalah berkat
2. Nabi S.A.W bersabda yang
artinya : Hendaklah kamu Bersahur karena ia adalah makanan yang berkat
3. Nabi S.A.W bersabda yang
artinya : Perbedaan antara puasa orang Islam dengan puasa ahli Kitab ialah kita makan sahur
4. Nabi S.A.W bersabda yang
artinya : Makan sahur itu dapat memberi kekuatan untuk berpuasa pada siang hari dan qailulah (tidur sebentar) pada siang hari (sebelum dhuhur) dapat memberi kekuatan untuk qiamullail (H.R Ibnu Abbas)
5. Nabi S.A.W bersabda yang
artinya : Sesungguhnya Allah dan malaikat bersholawat kepada mereka yang bersahur (H.R Ibnu Umar)
6. Nabi S.A.W bersabda yang
artinya : Senantiasalah umatku itu dalam keadaan kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur
7. Nabi S.A.W bersabda yang
artinya : Sahur itu berkat, oleh itu janganlah kamu meninggalkannya walaupun dengan meminum seteguk air karena sesungguhnya Allah dan malaikat bersholawat kepada mereka yang
bersahur.

Minggu, 14 Agustus 2011

10 KEISTIMEWAAN ORANG BERPUASA

Sayyid Muhammad bin Alwi Al
Maliki mengatakan orang yang berpuasa mempunyai 10 keutamaan yang diberikan Allah, di antaranya ialah :
1. Allah memberikan keistimewaan kepada umat yang berpuasa dengan menyediakan satu pintu khusus di surga yang dinamai Al Rayyan. Pintu surga Al Rayyan ini hanya disediakan bagi umat yang berpuasa. Kata Nabi dalam satu haditsnya, pintu Rayyan hanya diperuntukkan bagi orang-orang berpuasa, bukan untuk lainnya.
Bila pintu tersebut sudah
dimasuki oleh seluruh rombongan ahli puasa Ramadhan, maka tak ada lagi yang boleh masuk ke dalamnya. (HR. Ahmad dan
Bukhari-Muslim).
2. Allah telah mengfungsikan puasa umat Nabi Muhammad SAW sebagai benteng yang kokoh dari siksa api neraka
sekaligus tirai penghalang dari
godaan hawa nafsu. Dalam hal ini Rasul bersabda, “Puasa (Ramadhan) merupakan perisai dan benteng yang kokoh dari siksa api neraka.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).
Rasul menambahkan pula bahwa puasa yang berfungsi sebagai perisai itu layaknya perisai dalam kancah peperangan selama tidak
dinodai oleh kedustaan dan
pergunjingan. (HR. Ahmad, An
Nasa`i, dan Ibnu Majah).
3. Allah memberikan keistimewaan kepada ahli puasa dengan menjadikan bau mulutnya itu lebih harum dari minyak kasturi.
Sehingga Rasul bersabda
demikian, “Sungguh bau mulut
orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau
minyak kasturi.”
4. Allah memberikan dua kebahagiaan bagi ahli puasa
yaitu bahagia saat berbuka dan pada saat bertemu dengan Allah SWT kelak. Orang yang berpuasa dalam santapan bukanya
meluapkan rasa syukurnya dimana bersyukur termasuk
salah satu ibadah dan dzikir.
Syukur yang terungkap dalam
kebahagiaan kerana telah diberi kemampuan oleh Allah untuk menyempurnakan puasa di hari tersebut sekaligus berbahagia atas janji pahala yang besar dari-Nya. “Orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan. Yaitu berbahagia kala berbuka
dan kala bertemu Allah,” kata Rasul dalam hadits riwayat imam Muslim.
5. Puasa telah dijadikan oleh Allah sebagai medan untuk
menempa kesehatan dan
kesembuhan dari beragam
penyakit. “Berpuasalah kalian,
niscaya kalian akan sehat.” (HR. Ibnu Sunni dan Abu Nu`aim). Abuya menegaskan bahwa rahasia kesehatan di balik ibadah puasa adalah bahwa puasa memproses tubuh kita untuk menghancurkan racun-racun yang mengendap dalam tubuh dan mengosongkan materi-materi kotor lainnya dari dalam tubuh. Menurut kerangka berpikir Abuya, puasa ialah fasilitas kesehatan bagi seorang hamba guna meningkatkan kadar ketaqwaan yang merupakan tujuan utama puasa itu sendiri. “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Qs. Al
Baqarah: 183).
6. Keutamaan berikutnya yang Allah berikan kepada ahli puasa adalah dengan
menjauhkan wajahnya dari siksa api neraka. Matanya tak akan sampai melihat pawai arak-arakan neraka dalam bentuk apapun juga. Rasul yang mulia berkata demikian, “Barangsiapa berpuasa satu hari demi di jalan Allah, dijauhkan wajahnya dari api neraka sebanyak (jarak) tujuh puluh musim.” (HR. Ahmad, Bukhari-Muslim, dan Nasa`i).
7. Dalam Al Quran Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (Qs. At Taubah: 112). Sebagian ulama ahli tafsir menerangkan bahwa orang–orang yang melawat (As Saihuun) pada ayat tersebut adalah orang yang berpuasa sebab mereka melakukan lawatan (kunjungan) ke Allah. Makna lawatan, tegas Abuya, di sini adalah bahwa puasa merupakan penyebab mereka (orang yang berpuasa) bisa sampai kepada Allah. Lawatan ke Allah ditandai dengan meninggalkan seluruh kebiasaan yang selama ini dilakukan (makan, minum, menggauli istri di siang hari) serta menahan diri dari rasa lapar dan dahaga. Sembari mengutip Al Quran pula, Abuya mencoba menganalisa surah Az Zumar ayat 10 : “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” Kata Al Maliki, orang-orang yang bersabarlah maksudnya adalah orang yang berpuasa sebab puasa adalah nama lain dari sabar. Di saat berpuasalah, orang-orang yang bersabar (dalam beribadah puasa) memperoleh ganjaran dan pahala yang tak terhitung banyaknya dari Dzat Yang Maha Pemberi, Allah SWT.
8. Di saat puasa inilah Allah memberi keistemewaan dengan menjadikan segala aktifitas orang yang berpuasa sebagai ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Kerananya, orang yang berpuasa dan ia meninggalkan ucapan yang tidak berguna (diam) adalah ibadah serta tidurnya dengan tujuan agar kuat dalam melaksanakan ketaatan di jalan-Nya juga ibadah. Dalam satu hadits riwayat Ibnu Mundih dinyatakan, “Diamnya orang yang berpuasa adalah tasbih, tidurnya merupakan ibadah, dan doanya akan dikabulkan, serta perbuatannya akan dilipatgandakan (pahalanya).”
9. Di antara cara yang Allah dalam memuliakan orang yang berpuasa, bahwa Allah
menjadikan orang yang memberi makan berbuka puasa pahalanya sama persis dengan orang yang berpuasa itu sendiri meski dengan sepotong roti atau seteguk air. Dalam satu riwayat Nabi berkata seseorang yang
memberi makan orang yang
puasa dari hasil yang halal, akan dimintakan ampunan oleh malaikat pada malam-malam Ramadhan…… meski hanya seteguk air. (HR. Abu Ya`la).
10. Orang yang berbuka puasa dengan berjamaah demi melihat keagungan puasa, maka para malaikat akan bershalawat (memintakan ampunan) baginya.

Sabtu, 06 Agustus 2011

HUKUM, HIKMAH, RUKUN & SYARAT PUASA RAMADHAN

PUASA secara bahasa (etimologi) berarti : menahan. Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa: ُ
ﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ َﺐِﺘُﻛ ﺍﻮُﻨَﻣَﺁ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ﺎَﻬُّﻳَﺃ ﺎَﻳ ْﻦِﻣ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ َﺐِﺘُﻛ ﺎَﻤَﻛ ُﻡﺎَﻴِّﺼﻟﺍ َﻥﻮُﻘَّﺘَﺗ ْﻢُﻜَّﻠَﻌَﻟ ْﻢُﻜِﻠْﺒَﻗ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (Al-Baqoroh:183)
Puasa diwajibkan pada bulan
Ramadhan tahun Hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa
nafsu, mengurangi syahwat,
memberikan pelajaran bagi si
kaya untuk merasakan lapar
sehingga menumbuhkan rasa
kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa :
1. Islam
2. Berakal
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun
sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang
terputus haid atau nifasnya
sebelum fajar maka puasanya
tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa :
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang
kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan di adzab karena meninggalkan puasa selain di adzab karena kekafirannya. Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’
kewajiban-kewajiban yang
ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau
orang gila tidak wajib puasa,
namun orang tua wajib
menyuruh anaknya berpuasa
pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa
(bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu
berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,5 ons) makanan pokok untuk
setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa :
1. Niat, Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya.
Sedangkan niat untuk puasa
sunnah, sampai tergelincirnya
matahari (waktu dhuhur) dengan syarat :
a. diniatkan sebelum masuk
waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal
yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang
sempurna :
ِﺽْﺮَﻓ‎ ‎ﺀﺍَﺩَﺍ ْﻦَﻋ ٍﺪَﻏ َﻡْﻮَﺻ ُﺖْﻳَﻮَﻧ ﺔَﻨَّﺴﻟﺍ ِﻩِﺬﻫ ﻥﺎَﻀَﻣَﺭ ِﺮْﻬَﺷ ‎ ‎ﻪﻠ‎ﻟِ
ﻰَﻟﺎَﻌَﺗ

"Saya niat mengerjakan
kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT".
1. Menghindari perkara yang
membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur). Jahil ma’dzur/kebodohan yang
ditolerir syariat ada dua :
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan
puasa :
1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
2. Haid, nifas dan melahirkan
sekalipun sebentar.
3. Gila meskipun sebentar.
4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
5. Bersetubuh dengan sengaja
dan mengetahui keharamannya.
6. Mengeluarkan mani dengan
sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
7. Muntah dengan sengaja. Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa :
1. Apabila seseorang
berhubungan dengan istrinya
pada siang hari Ramadhan
dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu :
- membebaskan budak perempuan yang islam
- jika tidak mampu, wajib
berpuasa dua bulan berturut
turut
- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1
mud (sekitar 6,5 ons) dari
makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki.
2. Hukum menelan dahak :
* Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
* Jika masih di batas dalam
tenggorokan, maka boleh dan
tidak membatalkan puasa. Yang dimaksud batas luar
menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf ha’ ( ﺡ), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas
luar adalah makhroj huruf kho ’( ﺥ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak
membatalkan puasa dengan
syarat :
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja :
- Jika sebab mandi sunnah
seperti mandi untuk sholat
jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang
tertelan tanpa sengaja :
* Jika berkumur untuk
kesunnahan seperti dalam
wudhu’ tidak membatalkan
puasa asalkan tidak terlalu ke
dalam (mubalaghoh)
* Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka
puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam
(mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau
mulutnya berdarah wajib
berkumur dengan mubalaghoh
(membersihkan hingga ke
pangkal tenggorokan) agar
semua bagian mulutnya suci. Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
7. Orang yang sengaja
membatalkan puasanya atau
tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi
orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan :
1. Wajib qodho’ dan membayar
denda :
* Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
* Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak
berniat puasa di malam hari,
orang yang membatalkan
puasanya dengan selain
jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja
atau kesehatan dirinya dan
anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia
dan orang sakit yang tidak
punya harapan sembuh, jika
keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila
tanpa disengaja. Yang dimaksud denda di sini
adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan :
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan
seteguk air.
3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan
ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau
minuman yang diberi pemanis.
5. Membaca doa berbuka yaitu :
َﻰﻠَﻋَﻭ ُﺖْﻨَﻣﺁ َﻚِﺑَﻭ ُﺖْﻤُﺻ َﻚَﻟ َّﻢُﻬّﻠﻟَﺍ
ُﺄَﻤَّﻈﻟﺍ َﺐَﻫَﺫ ُﺕْﺮَﻄْﻓَﺍ َﻚِﻗْﺯِﺭ
ْﻥِﺍ ُﺮْﺟَﻷْﺍ َﺖَﺒَﺛَﻭ ُﻕﻭُﺮُﻌﻟْﺍ ِﺖَّﻠَﺘْﺑﺍَﻭ ُﻪﻠﻟﺍ َﺀﺎَﺷ . ُﺪْﻤَﺤْﻟَﺍ ِﻪﻠﻟِ ﻲِﻨَﻧﺎَﻋَﺃ ﻱِﺬَّﻟﺍ
َّﻢُﻬّﻠﻟَﺍ ُﺕْﺮَﻄْﻓَﺄَﻓ ﻲِﻨَﻗَﺯَﺭَﻭ ُﺖْﻤُﺼَﻓ
ْﺖَﻌِﺳَﻭ ﻲِﺘَّﻟﺍ َﻚِﺘَﻤْﺣَﺮِﺑ َﻚُﻟَﺄْﺳَﺃ ﻲِّﻧِﺍ
ﻲِﻟ َﺮِﻔْﻐَﺗ ْﻥَﺍ ٍﺀْﻲَﺷ َّﻞُﻛ .
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
12. Meninggalkan caci maki.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain
Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan :
1. Mencicipi makanan.
2. Bekam [mengeluarkan darah].
3. Banyak tidur dan terlalu
kenyang.
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu dhuhur.
Hal hal yang membatalkan pahala puasa :
1. Ghibah (gosip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jorok atau jelek Rasulullah SAW bersabda : ﺏﺬﻜﻟﺍ ﻢﺋﺎﺼﻟﺍ ﻥﺮّﻄﻔﻳ ﺲﻤﺧ ﻦﻴﻤﻴﻟﺍﻭ ﺔﻤﻴﻤﻨﻟﺍﻭ ﺔﺒﻴﻐﻟﺍﻭ ﺓﻮﻬﺸﺑ ﺮﻈﻨﻟﺍﻭ ﺔﺑﺫﺎﻜﻟﺍ
“Lima perkara yang
membatalkan (pahala) puasa :
berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)