English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KOLOM PENCARIAN

LABEL

Jumat, 19 Agustus 2011

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari
pada akhir bulan Ramadhan
(malam 1 Syawwal) dengan
syarat-syarat yang sudah ditentukan . Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah Dasar wajib zakat fitrah: ﻝﻮﺳﺭ ّﻥﺃ ﺮﻤﻋ ﻦﺑﺍ ﻦﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰّﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﻣ ﺮﻄﻔﻟﺍ ﺓﺎﻛﺯ ﺽﺮﻓ ﺎﻋﺎﺻ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﻥﺎﻀﻣﺭ ﺮﻴﻌﺷ ﻦﻣ ﺎﻋﺎﺻ ﻭﺃ ﺮﻤﺗ ﻦﻣ ﺮﻛﺫ ﺪﺒﻋ ﻭﺃ ّﺮﺣ ّﻞﻛ ﻰﻠﻋ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﻦﻣ ﻰﺜﻧﺃ ﻭﺃ ) ﻢﻠﺴﻣ ﻩﺍﻭﺭ )
“Diriwayatkan dari Sayyidina
Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan“
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan
hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang
meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di
malam 1 Syawwal tidak
diwajibkan baginya zakat fitrah. Yang dimaksud mampu
yaitu, memiliki harta lebih
dari:
1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal).
2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi
yaitu:
1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
4. Istri yang sah.
5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
6. Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk
daerah setempat. Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan
zakat fitrah ketika harta
terbatas. Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan
berikut :
1. Dirinya sendiri.
2. Istri.
3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4. Anak yang belum baligh.
5. Ayah yang tidak mampu.
6. Ibu yang tidak mampu.
7. Anak yang sudah baligh dan
tidak mampu (secara fisik dan
materi).
Jika kelebihan harta tersebut
kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan. Waktu mengeluarkan zakat
fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika
mendapati sebagian dari bulan
Ramadhan dan sebagian dari
bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu
mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya
tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak
menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu
mengakhirkan hingga
terbenamnya matahari 1
Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat. Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri: َﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ُﺖْﻳَﻮَﻧ ِ
‎ ‎ ﻪَّﻠِﻟ ﻲِﺴْﻔَﻧ ْﻦَﻋ ِﺮْﻄِﻔﻟْﺍ َ
ﻰﻟﺎَﻌَﺗ
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang
lain: َ
ﺓﺎَﻛَﺯ َﺝِﺮْﺧُﺃ ْﻥَﺃ ُﺖْﻳَﻮَﻧ ْ
‎ ‎ﻦَﻋ ِﺮْﻄِﻔﻟْﺍ ٍﻥَﻼُﻓ ْﻭَﺃ
َﻰﻟﺎَﻌَﺗ ِﻪَّﻠِﻟ ْﺔَﻧَﻼُﻓ
(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena
Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua
mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya:
1. Men-tamlik makanan pokok
kepadanya (memberikan
makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah:
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika
menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan
kembali ketika diserahkan
kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan
ketika menyerahkan kepada
wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah
diniatkan ketika menyerahkan
kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika
memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil
meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada
orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum. Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang
dibentuk oleh masjid, pondok,
LSM, dll (bukan BAZ) bukan
termasuk amil zakat karena
tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa
mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah
kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya
matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada
fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi,
sedangkan realita yang ada
mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana
keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar