English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KOLOM PENCARIAN

LABEL

Senin, 05 April 2010

DAFTAR NAMA HELM SNI YANG DI AKUI POLRI

Pemerintah telah menerapkan peraturan wajib helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010.Pengendara yang tidak menggunakan helm dengan logo SNI akan dikenakan hukuman pidana 1 bulan atau denda Rp.250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas POLRI melansir,ada beberapa helm yang telah sesuai dengan SNI.Nama-nama helm itu adalah:NHK,GM,VOG,MAZ,MIX,INK,KYT,MDS,BMC,HIU,JPN,BESTI,CROSX,SMI,SHC,OTOKAGI,CABERG,HBC dan Cargloss Helmet.Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh:PT.Tara Kusuma Indah,UD.Safety Motor,PT.Dinaheti Motor Industri,PT.Danapersadaraya Motor Industri,PT.Mega Karya Mandiri,PT.Inplasco,PT.Helmindo Utama serta CV.Triona Multi Industri.
Sedangkan helm-helm bermerk terkenal antara lain:NOLAN,ARAI,AGV,SHOEI,SHARK dan KBC ternyata belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar