Pemerintah telah menerapkan peraturan wajib helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010.Pengendara yang tidak menggunakan helm dengan logo SNI akan dikenakan hukuman pidana 1 bulan atau denda Rp.250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas POLRI melansir,ada beberapa helm yang telah sesuai dengan SNI.Nama-nama helm itu adalah:NHK,GM,VOG,MAZ,MIX,INK,KYT,MDS,BMC,HIU,JPN,BESTI,CROSX,SMI,SHC,OTOKAGI,CABERG,HBC dan Cargloss Helmet.Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh:PT.Tara Kusuma Indah,UD.Safety Motor,PT.Dinaheti Motor Industri,PT.Danapersadaraya Motor Industri,PT.Mega Karya Mandiri,PT.Inplasco,PT.Helmindo Utama serta CV.Triona Multi Industri.
Sedangkan helm-helm bermerk terkenal antara lain:NOLAN,ARAI,AGV,SHOEI,SHARK dan KBC ternyata belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
STUDY BUDDY APLIKASI BLACKBERRY UNTUK TES UJIAN SEKOLAH
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar