Hasil pertemuan Kemenkominfo dengan 10 operator telekomunikasi Rabu 5/10 sepakat utk menghentikan CP (Content Provider)nakal yang menyedot pulsa secara ilegal.
Ada 5 poin yang di sepakati, dan akan dipantau terus pelaksanaannya di lapangan. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat pulsa
1.Kemenkominfo meminta operator dan content provider(CP) untuk taat hukum, bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.
2. Operator harus benar-benar memberi penjelasan pada publik via tv/cetak, soal reg & unreg layanan berbayar. Pemotongan pulsa harus seizin pelanggan.
3. Ditemu kenali bahwa no. Penggerus pulsa biasanya short character seperti ABCD sedang 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan.
4. BRTI dan regulator telah terima 7000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 % sudah ditangani bersama operator. Sebanyak 60 content provider sudah di black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka.
5. Jasa sms premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.
Kemenkominfo akan bertemu Bareskrim Polri, menindak lanjuti CP yang nakal. Minta kepolisian memproses secara hukum penggerusan pulsa secara illegal. Untuk mereka yang merasa dirugikan bisa menggunakan contact center BRTI sebagai tempat pengaduan di nomor 159 melalui HP masing-masing.
STUDY BUDDY APLIKASI BLACKBERRY UNTUK TES UJIAN SEKOLAH
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar